Dalam memutuskan gugatan itu, majelis serba hati-hati, disesuaikan dengan materi keberatan dan tuntutan yang diajukan pemohon.
"Salinan putusannya, kita tinggal serahkan ke desk pilkades," sebutnya.
Baca Juga: Puluhan Pemuda Beber Dugaan Kebobrokan Bawaslu di Sumatra Utara
Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam mengaku, masih menunggu salinan putusan dari majelis. Dalam aturan, salinan putusan diserahkan ke desk pilkades paling lama tiga hari. Nah, dari situ, pihaknya langsung menyampaikan pada PPKD agar membuat putusan berdasarkan putusan majelis.
"Putusan majelis itu, ada yang diterima secara keseluruhan dan sebagian. Tergantung materi gugatannya," pungkasnya. (B)
