JAKARTA, TELISIK.ID - Isu penundaan pemilu ramai merebak pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berisi penundaan pemilu hingga tahun 2025.

Anggota Dewan Penasihat Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, turut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” katanya seperti dikutip dari Tvonenews.com.

Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. 

“PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan,” katamya.