1. Mendukung sepenuhnya surat perintah Rois Aam Nomor 4272/A.II.03/11/2021 tentang pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang memberi tenggat waktu pelaksanaan pada tanggal 17 Desember 2021, seraya mengakui keabsahan surat perintah dimaksud sesuai dengan kewenangan dan tugas yang melekat pada jabatan Rois Aam sebagaimana diatur dalam pasal 14 Anggaran Dasar BU dan pasal 58 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga NU.

2. Mendorong kepada pengurus pada jajaran Tanfidziyah PBNU, termasuk panitia pengarah dan pelaksana Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama untuk segera meningkatkan komunikasi organisasi ke jajaran Syuriah PBNU guna menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi dalam menjalankan tugas organisasi, khususnya terkait dengan terlaksananya Muktamar ke-34 NU secara bermartabat demi terjaganya Marwah Organisasi. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha