Dan untuk bantuan bencana Alam, bantuan Qatar Charity dalam bentuk penyediaan fasilitas dan layanan Kesehatan. Termasuk antuan makanan dan non-makanan, air bersih & sanitasi, serta penampungan dan perumahan.

Karam melanjutkan, sesuai MSP dengan Kemenag, disepakati wilayah kerja distribusi bantuan Qatar Charity ada di delapan Provinsi dan 27 kabupaten kota.

“Tiga tahun kedepan (2023), bantuan Qatar Charity akan didistribusikan di delapan wilayah dan 27 kabupaten kota, delapan provinsi tersebut yaitu, di Aceh tiga kabupaten, DKI Jakarta lima wilayah Jakarta, Jawa Barat meliputi delapan daerah, sementara di Jawa Tengah ada lima kabupaten, Jawa Timur satu kabupaten, Yogyakarta satu kabupaten, sementara Provinsi Banten mencakup tiga kabupaten, dan NTB dua kabupaten yaitu Lombok Timur dan Lombok Utara,” jelas Karam.

Menurut Karam fokus Qatar Charity dan Kementerian Agama RI adalah memperkuat pembangunan manusia melalui bantuan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan kelompok-kelompok rentan dalam mengembangkan kapasitas dan penghidupan yang berkelanjutan.

Karam juga menjelaskan dengan MSP ini, Qatar Charity bekerjasama dengan seluruh pimpinan daerah, Kementerian Agama, pemerintah daerah dan mitra lokal.