Sebelumnya, PPATK memang menjadi pihak yang mengaku menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.

Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

Baca Juga: Segini Uang Pensiun Rafael Alun Jika Tak Berulah, Harta Miliaran Ditemukan Lagi

Temuan uang Rp 37 miliar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing yang kini sudah diblokir PPATK.

“(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dilansir dari Kompas.com. (C)