Jenazah rencananya akan diperiksa oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan dalam bidang ilmu kedokteran forensik.

"Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki (kepakaran)," kata Dedi Prasetyo dilansir dari Pikiranrakyat.com

Selain transparan, kata Dedi, Polri juga memprioritaskan objektivitas dalam mengusut tuntas buntut perkara adu tembak di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas dari Penjara Hari Ini, Ditahan karena Kerumunan

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ragu atas autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.