Ini juga diamalkan dalam ashab syafiiyyah (mazhab syafii) saat terjadi hujan deras yang membahayakan tubuh. Ini seperti disebutkan oleh Imam Yahya bin Syarraf al-Nawawi.
"Sesungguhnya disunahkan di saat awal (turunnya) hujan untuk membuka (pakaian) selain aurat hingga terkena air hujan."
Baca Juga: Rahasia Sujud dalam Salat dan Tiga Doa yang Rugi jika Terlewatkan
Baca Juga: Dahsyatnya Keutamaan Bersholawat di Hari Jumat
3. Berwudu dengan Air Hujan
