Ini juga diamalkan dalam ashab syafiiyyah (mazhab syafii) saat terjadi hujan deras yang membahayakan tubuh. Ini seperti disebutkan oleh Imam Yahya bin Syarraf al-Nawawi.

"Sesungguhnya disunahkan di saat awal (turunnya) hujan untuk membuka (pakaian) selain aurat hingga terkena air hujan."

Baca Juga: Rahasia Sujud dalam Salat dan Tiga Doa yang Rugi jika Terlewatkan

Baca Juga: Dahsyatnya Keutamaan Bersholawat di Hari Jumat

3. Berwudu dengan Air Hujan