Air hujan termasuk air yang suci dan bisa menyucikan. Ia bisa digunakan untuk berwudu dan membersihkan najis.

Pada suatu kesempatan saat turunnya hujan Rasulullah SAW memerintahkan pada sahabatnya untuk bersuci.

"Keluarlah kalian (para sahabat) bersama kami menuju air ini (air hujan) yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci. Kemudian kami bersuci dengan air ini dan memuji Allah atas nikmat yang diberi." (HR. Al-Baihaqi)

Ada pendapat ulama untuk berwudu dengan air hujan yang langsung jatuh dari langit. Air hujan yang sempat tertampung di atas atap rumah dikhawatirkan kotor dan tidak bersih.

Selain itu KH. Bahauddin Nursalim atau Gus Baha dalam ceramahnya yang diunggah di media sosial mengatakan bahwa meminum (atau berwudu) air hujan langsung tanpa perantara mempunyai kadar halal tertinggi. Ini karena belum bersentuhan dengan media yang memungkinkan ada potensi keharaman.