Lebih jauh, Habibie juga memisahkan Bank Indonesia dari pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Dalam otobiografinya, ia menegaskan, “BI harus berdiri sendiri, bebas dari intervensi politik. Hanya dengan independensi, kepercayaan pasar bisa pulih.”

Sejak saat itu, wajah-wajah tegang di ruang rapat mulai menampakkan harapan. Nilai tukar rupiah perlahan berhenti merosot, dan stabilitas sistem keuangan mulai pulih.

2. Kebijakan Moneter Ketat dan Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia

Langkah berikutnya adalah memperkuat arus likuiditas dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank. Habibie bersama Gubernur BI saat itu, Sjahril Sabirin, menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan bunga tinggi.

Kebijakan ini bertujuan menarik kembali uang masyarakat yang sempat “lari” dari bank. Bunga yang tinggi membuat masyarakat tertarik menyimpan uang di perbankan, menurunkan jumlah uang beredar, dan menekan laju inflasi.