Baca Juga: Tak Dapat Kursi di DPRD Muna Barat, Sejumlah Partai Politik Sepakat Koalisi

Sementara itu, Muhamad Rahim mengaku, ada empat tugas pimpinan sementara sebagaimana amanah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3 dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (Tatib) DPRD yakni, memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Tiga kursi pimpinan DPRD akan diisi dari PDIP sebagai ketua dengan perolehan lima kursi. Kemudian, disusul Golkar dan Gerindra wakil ketua masing-masing empat kursi. DPP PDIP sudah menetapkan Muhamad Rahim sebagai ketua DPRD. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali