KENDARI, TELISIK.ID - Pauno Rumbia (Raja Moronene) VIII, Aswar Latif, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah adat Moronene, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Penetapan tersangka dilakukan sejak November 2025, setelah penyidik menyimpulkan bahwa area yang dikelola Aswar berada dalam zona hutan produksi (Hp).

Penetapan itu langsung memicu protes dari tokoh adat Moronene. Mereka menegaskan, Aswar Latif tidak mengetahui perubahan status kawasan sebab lahan tersebut merupakan warisan keluarganya yang sejak lama dikelola secara turun-temurun.

Status kawasan baru ditetapkan sebagai hutan produksi pada 2025 dan pihanya tidak mengetahui adanya perubahan itu, terlebih lagi seluruh aktivitas telah dihentikan setelah ada pemberitahuan dari Dinas Kehutanan.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Banjir Peminat, Pemkot Kendari Sukses Jaga Stabilitas Harga Pangan hingga Akhir Tahun

“Pauno Rumbia ke VIII sudah menghentikan kegiatan setelah ada arahan dari Dinas Kehutanan pada tahun 2024 sementara ia dilaporkan pada 2025. Sangat keliru jika Aswar Latif mereka dituduh merusak hutan, saya adalah saksi yang diberikan tugas untuk menjaga lokasi tersebut oleh pihak lain” tegas tokoh adat Moronene, Agus Langara, Jumat (5/12/2035).