MUNA, TELISIK.ID - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna nomor urut 1, LM Rusman Emba - Bachrun Labuta (TERBAIK), melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Cabup nomor urut 2, LM Rajiun Tumada (RT) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tim Hukum Paslon TERBAIK, Gagarin menerangkan, RT diduga melakukan Pilkada dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkampanye di Desa Lambelu pada 24 September lalu.

"Buktinya baru kami dapat kemarin (Senin), sehingga baru dilaporkan," kata Gegarin.  

Dalam laporan itu, pihak TERBAIK melampirkan bukti berupa foto dan rekaman video saat paslon, LM Rajiun Tumada - La Pili (RAPI) berkampanye di Desa Lambelu.

"Buktinya sudah kami serahkan semua," ucapnya.