MUNA, TELISIK.ID - Upaya pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna) untuk mendiskualifikasi Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera) melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sia-sia.

Pasalnya, gugatan tersebut ditolak oleh MK dan pasangan Bahtera tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Muna 2024.

Hal tersebut terungkap pada sidang putusan sela (dismissal) dengan perkara nomor 84/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sultra Naik, Petani Didorong Segera Menanam

“Dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak didukung bukti-bukti, sehingga permohonan pemohon (RahmaTnya Muna) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan berdasarkan rapat permusyawaratan sembilan hakim MK.