Dengan ditolaknya gugatan itu, pasangan Bahtera tinggal menunggu jadwal penetapan bupati dan wabup terpilih oleh KPU dan pelantikan.

Baca Juga: DPRD Buton Selatan Bakal Telusuri Gaji PPPK Tepat Sasaran

Hasil Pilkada Kabupaten Muna 27 November 2024, melalui penetapan oleh KPU, pasangan RahmaTnya Muna kalah selisih 6.253 suara dari pasangan Bahtera yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.

Ditolaknya gugatan kali ini, juga untuk kedua kalinya Rajiun 'keok' di Pilkada Muna. Pada Pilkada 2020 lalu, Rajiun juga menggugat hasil pleno penetapan hasil rekapitulasi suara KPU atas kemenangan pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahtera, La Ode Muhram Naadu mengaku sejak awal yakin MK akan menolak gugatan Rajiun. Dia menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon sangat tidak berdasar. (B)