Soal perubahan materi gugatan yang meminta PSU di 401 TPS menjadi persoalan nama LM Rusman Emba, tambah Amir, bukan menjadi kewenangan MK. Pasalnya, itu merupakan kategori pelanggaran administrasi dan KPU sudah melakukan tugas dan fungsinya melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait sebagaimana perintah perundang-undangan yang berlaku.
"Persoalan perubahan nama itu waktunya sudah lewat dan tidak ada masalah. Itu juga bukan kewenangan MK. Karena, MK hanya memproses soal perselisihan hasil, bukan administrasi," terangnya.
Sementara itu, Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna, Nggasri Faedah menerangkan, apapupun materi gugatan yang diajukan Paslon RAPI, siap dihadapi di meja persidangan MK.
"Kami tinggal menunggu saja. Bukti-bukti semua sudah kami siapkan," tegasnya. (A)
Reporter: Sunaryo
