14. Sultra : 1 Orang
Baca juga: Penggunaan Masker dan Protokol COVID-19 Kembali Diperketat
La Ode Abdul Natsir mengatakan, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota akan menunda tahapan pemeriksaan kesehatan para Balon yang dinyatakan terpapar COVID-19.
Seperti yang terjadi pada peserta di Pilkada Muna, KPU akan menunda tahapan pemeriksaan kesehatan LM Rajiun Tumada.
Penundaan itu telah diatur dalam pasal 50C ayat (1) pasal 50A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang berbunyi KPU provinsi atau kabupaten/kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19.
