"Ini yang harus diperhatikan partai politik. Jangan sampai dilaporkan ke ranah hukum," bebernya.

Kata Iwan Rompo, ada sejumlah identitas yang tidak boleh menjadi anggota partai politik, selain TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN, juga termasuk honorer, serta perangkat desa juga pendamping desa.

"Jelasnya mereka yang digaji dengan APBN atau APBD, tidak boleh menjadi anggota partai politik," ungkapnya. (B)

Penulis: Kardin