KOLAKA,TELISIK.ID - Menjelang bulan suci Ramadan, pemerintah Kabupaten Kolaka melakukan rapat koordinasi terkait ibadah Ramadan di tengah pandemi Corona.

Terkait surat edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri di tengah wabah COVID-19.

Kabag Kesra Kolaka, Andi Panguriseng menjelaskan, sesuai hasil rapat koordinasi oleh Pemerintah Kolaka, Kemenag Kolaka, Jubir Gugus Tugas COVID-19, MUI, serta instansi terkait.

"Untuk sementara waktu tidak ada lagi warga yang salat di masjid, silakan salat di rumah masing-masing dulu. Kita harapkan kerjasamanya kepada warga Kolaka guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," jelasnya Selasa (21/4/2020).

Peraturan ini berlaku di semua daerah yang ada di Indonesia, baik itu di provinsi maupun di tingkat kabupaten. Jadi salat lima waktu serta salat Jumat dan salat tarawih di rumah masing-masing, setelah salat  bisa dilanjutkan dengan berzikir serta membaca alquran.