Berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.
Akmal Malik menerangkan, keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Iya. Berhenti sebagai Plt dan juga sebagai Wabub. Sebelum ditunjuk Pjs Bupati, maka Sekda Kab Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh," ujar Akmal Malik melalui via WhatsApp, Kamis (1/10/2020).
Sebelumnya, Ramadio belum lama ini dilakukan penyerahan SK Pelaksana tugas (Plt) di Rujab Gubernur Sultra, oleh Ali Mazi pada (25/9/2020), untuk menggantikan sementara Abu Hasan yang maju di Pilkada Butur. (B)
Reporter: Kardin
