JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Indonesia menegaskan langkah tegas terhadap platform digital yang belum mendaftar PSE, termasuk ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox, demi memastikan ekosistem digital Indonesia aman, tertib, dan akuntabel.
Komdigi membuka suara terkait wacana pemblokiran sejumlah platform digital di Indonesia. Langkah ini muncul karena beberapa platform yang menargetkan pengguna di Indonesia, termasuk ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox, belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan.
Data resmi Komdigi menunjukkan ada 25 PSE Lingkup Privat yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.
Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Dua pasal penting, yakni Pasal 2 dan Pasal 4, menegaskan setiap PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi administrasi hingga pemutusan akses layanan.
