Baca Juga: Heboh Cloudflare Down Bikin Situs Besar Dunia Lumpuh Total, Ini Biangnya

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan, “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (19/11/2025).

Pernyataan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital nasional.

Seluruh PSE yang telah mendapatkan pemberitahuan diminta segera menyelesaikan pendaftaran agar layanan mereka tetap dapat diakses pengguna di Indonesia. Daftar platform yang terkena peringatan antara lain Cloudflare, Inc., Dropbox, Inc., OpenAI L.L.C. (ChatGPT), Duolingo, Inc., Marriott International, Inc., dan beberapa perusahaan lokal seperti PT Duit Orang Tua (Roomme.id) serta PT Kasual Jaya Sejahtera (Kasual.id).

Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data pengguna Indonesia. “Dengan melakukan pendaftaran, setiap platform dapat mematuhi aturan lokal, termasuk mekanisme pengaduan, keamanan siber, dan perlindungan konsumen,” jelasnya.