JAKARTA, TELISIK.ID - Sejumlah pihak berulangkali menayangkan gugatan terhadap Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur. Salah satu bisnisnya yang digugat yakni Paytren.
Melansir cnnindonesia.com, dugatan yang dilayangkan diantaranya, Yusuf digugat oleh 12 orang atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.
Terbaru, Yusuf Mansur juga digugat Rp 98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan yang sama terhadap Zaini Mustofa.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ mengatakan, kliennya tak pernah melakukan atau beritikad untuk melakukan penipuan. Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.
Deddy menjelaskan, dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp 10 juta hingga Rp 12 juta sebagai dana awal. Hanya saja, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.
