JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai rapel kenaikan gaji ASN dan PPPK 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya penjelasan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan dasar hukum kebijakan tersebut belum sepenuhnya siap diterapkan.

Isu terkait kenaikan gaji ASN dan PPPK tahun 2025 semakin ramai dibahas setelah publik menyoroti terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan tersebut membuka ruang bagi penyesuaian gaji, termasuk bagi pensiunan PNS.

Namun penjelasan yang disampaikan pemerintah menunjukkan bahwa tidak semua kelompok akan langsung mendapatkan kenaikan gaji sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Kenaikan gaji bagi pensiunan PNS dipastikan belum berlaku. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji yang tercantum dalam RKP 2025 masih belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menekankan bahwa saat ini ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji dan pensiun aparatur negara.