“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang sudah masuk dalam rencana kebijakan, namun belum ada landasan hukum yang cukup untuk segera diterapkan,” ujar Purbaya dalam penjelasan tertulis, seperti dikutip dari Viva, Minggu (16/11/2025).
Penegasan tersebut sekaligus menjawab munculnya anggapan bahwa kenaikan gaji bagi pensiunan akan diberlakukan setelah Presiden Prabowo mengesahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, penyesuaian gaji hanya ditujukan kepada guru, dosen, serta pejabat negara yang masih aktif bekerja. Tidak tercantum adanya kenaikan gaji bagi pensiunan, sehingga pemberlakuannya masih mengikuti aturan sebelumnya.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025 Serentak Cair November? Berikut Mekanismenya
Kementerian Keuangan melalui kanal resminya turut memberikan penjelasan mengenai teknis pencairan rapel gaji ASN aktif. Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan, termasuk verifikasi data di tingkat pusat dan daerah, dapat diselesaikan sebelum Desember 2025.
