Hal ini dilakukan untuk memastikan hak ASN tidak tertunda lebih lama dari jadwal yang sudah direncanakan.
Proses pencairan rapel gaji bagi ASN aktif dimulai pada November 2025. Rapel yang dibayarkan mencakup gaji bulan Oktober dan November, menyesuaikan waktu efektif penyesuaian per Oktober 2025.
Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji pokok November, sehingga ASN akan menerima total rapel sekaligus dalam satu waktu. Untuk ASN yang bertugas di instansi daerah, pencairan dilakukan setelah verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Melansir suara.com jaringan telisik.id, Minggu (16/11/2025), berbeda dengan ASN aktif, pencairan rapel bagi pensiunan belum dapat dilakukan. Meskipun Perpres 79 Tahun 2025 mencakup rencana kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri, pelaksanaannya menunggu regulasi teknis yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan bersama PT Taspen.
Direktur Utama PT Taspen, A. Fachrul Rozi, menyampaikan bahwa sistem pembayaran sudah siap. Ia menjelaskan, pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan tambahan karena rapel akan otomatis masuk ke rekening setelah aturan diterbitkan.
