JAKARTA, TELISIK.ID - Ramai pembahasan soal rapel kenaikan gaji pensiunan PNS dikaitkan dengan Perpres 75 Tahun 2025, memicu berbagai pertanyaan publik mengenai aturan dan mekanisme yang sebenarnya berlaku.

Media sosial kembali dipenuhi pertanyaan warganet setelah muncul unggahan yang mengaitkan isu rapel kenaikan gaji pensiunan PNS dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2025.

Puluhan komentar bermunculan di akun Instagram Taspen, menanyakan apakah gaji pensiunan naik, apakah rapel akan dicairkan, serta benarkah penyesuaian berlaku sejak Oktober lalu.

Keramaian ini muncul karena banyak pengguna salah memahami isi regulasi yang ditujukan untuk pegawai aktif tersebut.

Situasi tersebut semakin memanas setelah sejumlah akun menyimpulkan bahwa aturan baru pemerintah otomatis membuat pensiunan PNS menerima rapel dalam waktu dekat.