Dengan demikian, Perpres 75 Tahun 2025 tidak memengaruhi struktur pensiunan karena hanya ditujukan untuk pegawai aktif, termasuk PNS, TNI, Polri, tenaga penyuluh, dan pejabat negara.
Di sisi lain, Perpres 75 Tahun 2025 sendiri mengatur mengenai kenaikan gaji pegawai aktif sebagai tindak lanjut pengajuan dari Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kementerian PAN-RB.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari program prioritas nasional untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi. Setelah usulan disetujui, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran dan skema teknis sebagai langkah implementasi.
Selain kenaikan gaji pokok, struktur penghasilan baru PNS aktif dalam aturan tersebut mencakup berbagai komponen tunjangan yang melekat.
Penyusunan tunjangan dilakukan untuk mendukung konsep total reward system yang lebih adil dan berbasis kinerja dalam sistem birokrasi yang terus diperbarui.
