Terbitnya Perpres 75 Tahun 2025 menjadi penanda langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah ketentuan pensiunan sehingga masyarakat perlu memahami perbedaan payung hukum antara PNS aktif dan penerima pensiun agar tidak terjadi kekeliruan informasi di kemudian hari. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin