JAKARTA, TELISIK.ID - Ramai pembahasan mengenai pentingnya melakukan balik nama pada sertifikat tanah warisan kembali mencuat, seiring banyaknya masyarakat yang menerima warisan namun belum mengurus status kepemilikannya secara legal untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa ke depan.
Pembagian warisan berupa tanah atau bangunan menjadi salah satu proses penting setelah seseorang meninggal dunia. Tanah yang diwariskan tidak serta-merta langsung sah kepemilikannya secara hukum kepada ahli waris tanpa melalui prosedur administrasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa ahli waris wajib melakukan peralihan hak melalui proses balik nama sertifikat untuk memastikan status kepemilikan yang sah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menjelaskan bahwa proses balik nama tanah warisan memiliki fungsi untuk memberikan kepastian hukum.
“Ya, tanah warisan harus di balik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Bagas, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (11/11/2025).
