1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
2. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
3. Fotokopi identitas ahli waris (KTP/KK).
4. Sertifikat tanah asli.
5. Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum.
Ramai pembahasan mengenai pentingnya melakukan balik nama pada sertifikat tanah warisan kembali mencuat, seiring banyaknya masyarakat yang menerima warisan namun belum mengurus status kepemilikannya secara legal untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa ke depan
Redaksi ✓
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
2. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
3. Fotokopi identitas ahli waris (KTP/KK).
4. Sertifikat tanah asli.
5. Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum.