6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
7. Bukti pembayaran BPHTB dan bukti pembayaran uang pemasukan bila diperlukan.
Tahapan Balik Nama di Kantor Pertanahan
Proses balik nama dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pertanahan setempat. Alurnya sebagai berikut:
1. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan.
