2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan balik nama.

3. Melakukan pembayaran BPHTB, PPh, serta biaya administrasi PNBP.

4. Menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh petugas.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Bintara Brimob Polri 2026, Berikut Syarat Khusus dan Tahapan Lengkapnya

5. Sertifikat baru atas nama ahli waris diterbitkan.