6. Sertifikat dapat diambil setelah proses selesai.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Komponen biaya yang muncul dalam proses balik nama terdiri dari biaya akta, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk pembuatan akta, honorarium notaris dihitung berdasarkan nilai objek tanah.
BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai objek setelah dikurangi nilai perolehan tidak kena pajak. Sementara PPh dikenakan sebesar 2,5 persen, dengan kemungkinan pengajuan pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak.
Biaya PNBP dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan setempat. Untuk permohonan yang diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak pewaris meninggal, pengajuan tidak dipungut biaya pendaftaran sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997. (C)
