JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Besaran penghasilan wakil rakyat disebut telah menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan setelah diberlakukannya tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya disediakan negara. Namun, penerapan tunjangan tersebut memicu kontroversi karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami tekanan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.

Publik mempertanyakan urgensi pemberian tunjangan ini di saat pemerintah gencar menggaungkan efisiensi belanja negara.

Berdasarkan aturan yang ada, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan anggota biasa Rp 4,2 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah tunjangan yang diberikan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, serta fasilitas uang sidang, asisten anggota, listrik, telepon, dan tunjangan beras.