Baca Juga: Sri Mulyani Koreksi Anggaran Tunjangan Guru Naik Rp 274 T di 2026, Non-PNS Dijatah Rp 19 T
Jika dihitung secara keseluruhan, penghasilan anggota DPR sebelumnya mencapai sekitar Rp 55 juta hingga Rp 66 juta per bulan.
Melansir CNBC Indonesia, Senin (25/8/2025), kontroversi muncul setelah diterapkannya tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan mulai Oktober 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024, yang menyebut bahwa setiap anggota DPR berhak menerima tunjangan rumah. Dengan tambahan tersebut, penghasilan anggota DPR melonjak menjadi lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Jika dikalkulasi, dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, anggaran negara harus mengeluarkan sekitar Rp 29 miliar per bulan untuk membiayai tunjangan rumah. Dalam satu periode masa jabatan selama lima tahun, angka ini setara dengan Rp 1,74 triliun.
