Nilai ini dinilai sangat besar di tengah situasi ekonomi yang masih sulit. Kebijakan tersebut juga menimbulkan polemik antara DPR dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Dana MBG Paling Gemuk, Ini 10 Kementerian dan Lembaga Terbanyak Sedot Anggaran RAPBN 2026

Kedua pihak saling melempar tanggung jawab terkait dasar penetapan nominal tunjangan rumah. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menyatakan bahwa keputusan terkait tunjangan ada di DPR, sementara DPR menuding pemerintah yang menetapkan nilai Rp 50 juta per bulan.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa tunjangan rumah diberikan karena fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah dialihfungsikan menjadi proyek rumah bersubsidi.

Namun, hingga kini, publik masih belum mendapatkan kejelasan terkait pertimbangan penetapan nominal tunjangan yang dinilai terlalu tinggi. Kritik terus mengalir karena kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen efisiensi anggaran, sementara masyarakat masih berjuang menghadapi tekanan ekonomi. (C)