Menurut Sekda, pihaknya telah melewati salah satu fase penting dalam perencanaan penganggaran daerah. Dalam tahapan tersebut semua telah menyepakati rancangan KUA-PPAS Perubahan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Konawe dimana titik berat KUA-PPAS Perubahan tahun 2023 ini, difokuskan pada komitmen untuk melakukan seleksi yang cukup ketat terhadap potensi-potensi pendapatan daerah yang masih belum mengalami progress yang maksimal diantaranya dari RPTKA/IMTA dari target Rp 26 miliar baru terealisasi sebesar Rp 5,7 miliar.

Selain itu, terdapat potensi-potensi pendapatan daerah yang sudah dipastikan tidak akan terealisasi hingga akhir tahun 2023, di antaranya dari pajak BPHTB senilai Rp 32 miliar dan pajak PPJ Non PLN dari PT Virtue senilai Rp 51 miliar yang sampai kini belum ada realisasi. Kondisi itu mengakibatkan celah fiskal sangat terbatas dalam perencanaan perubahan anggaran tahun 2023.

"Oleh karena itu, rencana perubahan anggaran tahun 2023 ini, kami akan memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada, serta melakukan perubahan anggaran untuk membiayai program yang mejadi prioritas untuk dilaksakan," ungkapnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah tetap dapat dikendalikan, sehingga potensi defisit yang membayangi APBD Konawe dapat diminimalisir.

Ia meyakini Rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun 2023 ini memuat postur penganggaran yang cukup ideal, sehingga potensi gagal bayar terhadap program dan kegiatan yang direncanakan menjadi lebih kecil.