"Hal inilah yang kita harapkan, di mana kita dapat merumuskan kebijakan anggaran yang lebih rasional dan realistis, tentunya akan berimbas pada tata kelola penganggaran secara berkelanjutan," jelasnya.

Selanjutnya, Ferdinand menjelaskan, secara kumulatif mengenai Rancangan Perubahan APBD Konawe tahun 2023 yang telah disepakati, yaitu:

Pertama, pendapatan daerah, sebelum perubahan adalah senilai Rp 1.689.749.506.701, dan sesudah perubahan kebijakan umum APBD terdapat penambahan sebesar Rp 57 juta dari DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, dan pengurangan dari pendapatan pajak BPHTB sebesar Rp. 12.165.267.914,17, sehingga pendapatan daerah saat ini ditetapkan sebesar Rp 1.677.641.238.786,83 atau berkurang sebesar sebesar Rp 12.108.267.914,17

Kedua, belanja daerah sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp 1.653.415.683.316, disebabkan adanya penambahan DAK non fisik dari bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sehingga belanja daerah bertambah senilai Rp 57 juta, semetara selebihnya merupakan pergeseran belanja yang disebabkan karena penyesuaian terhadap perubahan.

Dalam rencana perubahan anggaran tahun 2023, telah disepakati untuk melakukan pergeseran belanja sesuai prioritas pembangunan yang disebabkan masih kecilnya ruang fiskal untuk menambah anggaran belanja dan menjaga postur APBD 2023 agar tidak mengalami defisit di akhir tahun.