MUNA, TELISIK.ID - Penguasaan kendaraan dinas (Randis) milik Dinas Pariwisata (Dispar) yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muna, Dahlan Kalega, menuai sorotan dari kalangan DPRD Muna.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul menerangkan, apa yang dilakukan Kadis Kominfo itu sudah sangat keterlaluan. Betapa tidak, Randis tersebut bukan menjadi haknya untuk digunakan. Apalagi, sudah tiga tahun mobil tersebut 'menghilang' dari Dispar. Seharusnya, sebagai pejabat publik, ketika sudah tidak menjabat sebagai Kadispar, Dahlan harus mengembalikan mobil itu.
"Bukannya malah dibawa pergi dan terkesan disembunyikan," kata Zahrir, Selasa (10/8/2021).
Menurut politisi Hanura itu, tidak ada alasan mobil jenis pick up Grand Max tidak ditarik. Biar bagaimana pun, mobil tersebut masih tercatat sebagai aset Dispar dan sangat dibutuhkan untuk menunjang oprasional para staf.
"Jangan ada pengistimewaan. Mobilnya harus ditarik," tegasnya.
