Baca Juga: Duo Nusa Tenggara Sah Jadi Tuan Rumah PON 2028, Begini Tanggapan Gubernur

Soal status mobil operasional sewa atau pengadaan pembelian, Adhi Karyono memastikan Pemprov Jawa Timur  siap untuk melakukan semuanya.

"Pokoknya bisa sewa atau beli, tergantung instruksi Mendagri," tandasnya.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi Kendaraan Dinas (Randis) instansi Pemerintah Pusat dan daerah.

“Inpres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” katanya. (B)