Selain itu, Penetapan perda akan menjadi dasar pijakan pengambilan keputusan pada suatu wilayah yang diperuntukan dalam tata ruang.
"Kalau kemudian masyarakat melakukan perlawanan dengan rencana zonasi tambahan RTRW, maka perda yang dimenangkan itu juga menjadi dasar pengambil keputusan," tandasnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Adinda Septia Putri
