MUNA, TELISIK.ID - Proses pergantian Ketua DPRD Muna dari La Saemuna ke Irwan tidak berjalan mulus. Meski, telah ada surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 422 tentang pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Muna, namun, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti di DPRD Muna.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna, Edi Ridwan mengaku, telah menerima SK gubernur dan diserahkan ke Wakil Ketua DPRD, Cahwan dan sudah disposisi untuk menggelar rapat pimpinan.
"Kita sudah siapkan untuk rapat pimpinan, tapi hari ini (Senin) tidak jadi lagi," kata Edi Ridwan, Senin (1/8/2022).
Tidak jadinya rapat pimpinan itu, dikarenakan ada pimpinan yang masih berada di luar daerah. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mempersiapkan rapat.
Baca Juga: KPU Buka Help Desk Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
