"Ada beberapa persen pembagian Anggaran Dana Desa, dan diupayakan semaksimal mungkin untuk disortir persentase pembagiannya," ucapnya.

Di mana ADD tersebut terbagi atas 40 persen BLT (Bantuan Langsung Tunai), 20 persen ketampangan, 8 persen COVID-19, 2 persen stuntting, 8 persen untuk desa, serta 30 persen pembangunan.

Baca Juga: Warga Mubar Segera Dapat BLT Rp 300 Ribu

La Inda juga mengungkapkan, penerima BLT yaitu warga yang belum pernah mendapatkan bantuan, seperti bantuan PKH, dan bantuan sosial lainnya, serta bagi warga harus sinkron antara Kartu Keluarga dengan Kartu Tanda Penduduk.

"Harus sinkron datanya, supaya dapat bantuan sosial dari desa," ungkap La Inda.