Ketua BPD, Zainal Ladia, juga mengungkapkan, 40 persen telah dibagi dan telah ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pengelolaaan Dana Desa yang dimana 40 persen dana desa diperuntukkan bantuan sosial yang kalau dihitung ada 80 orang yang mendapatkan BLT.

"Jadi model pembangunannya begitu," ungkapnya.

Baca Juga: 2023-2024, Gubernur Prioritaskan Anggaran Pembangunan Infrastruktur di Muna

Terlebih lagi, syarat paling utama yang dituturkan oleh polisi mewakili kapolsek sawerigadi, Ipda La Ode Hisa, bagi penerima bansos harus telah melakukan vaksin dosis satu dan dua, jika tidak melakukan vaksin maka bansos tersebut tidak bisa diberikan kepada warga.

"Syarat utama itu harus vaksin lengkap, dosis satu dan dua, supaya bisa dapat bantuan," tuturnya. (A)