"Juga memperhatikan kondisi daerah atas hal-hal yang membutuhkan perhatian dan segera mendapatkan penanganan untuk kelancaran kegiatan pemerintah dan pelayanan publik," ungkap Sekda Bombana, Man Arfah.
Dalam rapat ini, kebijakan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 adalah peningkatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan dengan memegang teguh prinsip akuntabilitas, serta mencari objek baru yang memiliki potensi menguntungkan dengan tidak menghambat kinerja perekonomian pusat maupun daerah.
"Penyusunan APBD 2024 Kabupaten Bombana akan dibahas dalam bulan ini," ucap Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar.
Selain itu, meningkatkan pendapatan ke daerah dengan melakukan analisis perhitungan, serta rekonsiliasi data untuk menilai akurasi perhitungan bagi hasil dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Sulawesi Tenggara sebagai acuan pada pencapaian sasaran rencana pembangunan daerah (RPD). (B-Adv)
Penulis: Melsandy Wauda
