Menanggapi itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna Barat, Sarifudin menerangkan, untuk dapat menjalani rapat paripurna, setidaknya hadir 3/4 dari total anggota yang ada.

"Kalau tidak cukup, rapat tidak bisa mencapai keputusan," ucapnya.

Sedangkan terkait sanksi, Sarifudin mengatakan, dewan memiliki badan kehormatan yang dapat memberi sanksi bagi setiap anggota DPRD.

"Tugas mereka yang menjatuhkan sanksi," terangnya. (A)

Reporter: Amsir