Lebih lanjut, ia menegaskan, jika terdapat problem atau masalah maka saksi partai politik atau paslon akan memberikan sanggahannya terhadap C1 salinan yang ada di rekapitulasi kecamatan tersebut.
"Kalau misalnya di tingkat kecamatan tidak selesai itu akan lari juga di tingkat kabupaten. Dan ini semua tingkatan sudah diselesaikan. Karena terbukti data yang kami sampaikan kepada partai sesuai dengan bacaan KPU kabupaten/kota itu selesai, tidak ada protes atau persoalan, itu menandakan bahwa data-data yang secara berjenjang tadi," ucap Asril.
Asril menambahkan, hasil hitungan itu atau C hasil lalu kemudian disalin dan diberikan kepada seluruh saksi. Masyarakat diberikan ruang untuk melakukan foto hasil C1, dalam hal ini KPU sangat terbuka dengan angkat-angka yang dihasilkan dari TPS.
Meski demikian, massa aksi akan tetap melakukan demonstrasi sampai rapat pleno selesai. Hal tersebut karena massa aksi mengaku memegang data rill atas dugaan penggelembungan suara tersebut. (B)
Penulis: Erni Yanti
