JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mengemuka menjelang akhir 2025, ketika sejumlah informasi beredar tanpa dasar regulasi baru, sementara seluruh struktur gaji ASN masih mengacu pada ketentuan PP 5 Tahun 2024.

Isu mengenai potensi rapel pensiun dan penyesuaian gaji ASN kembali menjadi perhatian publik menjelang penutupan tahun 2025.

Beragam pemberitaan menyebutkan adanya rencana pemerintah untuk menata ulang besaran pensiunan PNS, termasuk kemungkinan pencairan rapel pada akhir November hingga awal Desember.

Meski demikian, hingga akhir November 2025, tidak ada regulasi baru yang secara resmi mengubah struktur gaji pokok ASN aktif maupun pensiunan. Dasar hukum yang berlaku tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Melansir Pojoksatu, Minggu (23/11/2025), Informasi yang beredar mengenai perubahan gaji ASN melalui Perpres 79 Tahun 2025 juga tidak memberikan kepastian. Berdasarkan penelusuran dari beberapa sumber resmi, dokumen tersebut tidak secara spesifik membahas revisi gaji pokok PNS.