Selama belum diterbitkan aturan baru, besaran manfaat pensiun tetap mengacu pada ketentuan pemerintah. Perubahan nominal pembayaran harus memiliki dasar hukum dan ditetapkan melalui regulasi resmi.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Pensiun pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besarannya berbeda berdasarkan golongan terakhir saat pegawai masih aktif bekerja.
Berikut besaran pensiun pokok berdasarkan golongan sebagaimana tercantum dalam bahan informasi:
1. Golongan I: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688 per bulan.
