2. Golongan II: Maksimal Rp 3.208.800 per bulan.
3. Golongan III: Maksimal Rp 4.029.536 per bulan.
4. Golongan IV: Maksimal Rp 4.957.008 per bulan.
Nominal tersebut merupakan pensiun pokok. Adapun jumlah keseluruhan yang diterima setiap bulan dapat berbeda karena dipengaruhi golongan, masa kerja, serta tunjangan yang menjadi hak masing-masing penerima.
Taspen Imbau Pensiunan Waspadai Informasi Palsu
