2. Golongan II: Maksimal Rp 3.208.800 per bulan.

3. Golongan III: Maksimal Rp 4.029.536 per bulan.

4. Golongan IV: Maksimal Rp 4.957.008 per bulan.

Nominal tersebut merupakan pensiun pokok. Adapun jumlah keseluruhan yang diterima setiap bulan dapat berbeda karena dipengaruhi golongan, masa kerja, serta tunjangan yang menjadi hak masing-masing penerima.

Taspen Imbau Pensiunan Waspadai Informasi Palsu